Senin, 16 Februari 2009

Soal Batasan Memendekkan Kumis

Assalamu’alaikum.
Ustadz -hafizhakallah-, kami ingin bertanya, “Bagaimanakah batasan memendekkan kumis? Apakah sekedar dipendekkan/digunting sampai tidak melewati bibir ataukah boleh mencukur habis (mengerok) seluruh kumis?”

Atas jawaban ustadz kami ucapkan jazakallahu khairan.

Penanya: Abu Umar Urwah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Mencukur kumis adalah salah satu sunnah fitrah yang dianjurkan sebagaimana diterangkan dalam sejumlah hadits.

Dalam mencukur kumis ada tiga konteks dalam riwayatnya, yiatu Al-Qashsh (mencukur/memangkas), Al-Jazz (mencukur), Al-Ihfaa` (mencukur hingga habis), dan juga riwayat berbunyi “Siapa yang tidak mengambil sesuatu dari kumisnya, maka dia bukan dari kami.”

Riwayat-riwayat tersebut memberi sejumlah hukum,
1. Perintah mencukur kumis.
2. Boleh memendekkannya.
3. Boleh mencukurnya hingga bibir kelihatan (kumis tercukur habir).
4. Tidak boleh dikerok karena tidak ada dalam riwayat mengeroknya, tidak menggunakan silet maupun selainnya.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Sumber: nashihah@yahoogroups.com

0 komentar: